Kriteria Dokumen LAMDIK
Kebijakan dalam penyusunan visi, misi, dan strategi Prodi Pendidikan Islam Anak Usia Dini, dasar kebijakan dan landasan yang diimplementasikan antara lain:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tentang Pendidikan Tinggi.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi 44 Tahun 2015 Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Statuta Universitas Muhammadiyah Banjarmasin BAB II Visi, Misi dan Tujuan Pasal 2 sampai 4.
- SK Dekan Fakultas Agama Islam UM Banjarmasin Nomor : 007/UM-BJM/FAI/S.1/II/2019 tentang pengesahan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini
Kebijakan yang berlaku di Fakultas dalam pelaksanaan penjaminan mutu sebagai berikut:
- Undang-undang Republik Indonesia No.12 tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2014 mengenai SPMI.
- Peraturan Menristekdikti No. 44 Tahun 2015 mengenai SN Dikti
- Peraturan Menristekdikti No. 62 Tahun 2016 mengenai SPMI
- Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2016 mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal
- Keputusan Rektor No. 196.01/SK/UM-BJM/XII/2019 mengenai Kebijakan Mutu UM Manual Mutu UM Banjarmasin dibuat berdasarkan siklus PPEPP yang terdiri dari: 1) SK Rektor No. 196.02a/SK/UM-BJM/XII/2019 mengenai Manual Mutu Penetapan-Pelaksanaan: 2)SK Rektor No. 196.02b/SK/UM-BJM/XII/2019 mengenai Manual Mutu Evaluasi: 3) SK Rektor No. 196.02c/SK/UM-BJM/XII/2019 mengenai Manual Mutu Pengendalian: 4)SK Rektor No. 196.02d/SK/UM-BJM/XII/2019 mengenai Manual Mutu Peningkatan:
- Standar Mutu UM Banjarmasin
- Standar Mutu Tata Pamong
- Standar Mutu Kerjasama
- SOP dan Formulir Penjaminan mutu UM Banjarmasin Legalitas kebijakan yang berlaku di Fakultas dalam pelaksanaan kerjasama adalah mengacu pada keputusan Rektor UM Banjarmasin Nomor: 01.008.j/SK/UM-BJM/V/2016 tentang pedoman pengelolaan kerjasama.
Kebijakan/Rujukan Peraturan dan Standar yang Menjadi Acuan PS, Kebijakan penerimaan mahasiswa baru dan layanan mahasiswa yang digunakan di Fakultas Agama Islam:
- Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 02 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi,
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
- Statuta UM Banjarmasin tentang mahasiswa dan Alumni
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Banjarmasin tentang kebijakan penerimaan mahasiswa baru.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Banjarmasin tentang penetapan Panduan Penerimaan Mahasiswa Baru.
- Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Tahun 2016,
- Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Muhammadiyah Banjarmasin tahun 2020,
- Buku Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah Banjarmasin tahun 2020 yang disahkan dengan SK Rektor 035/UM-BJM/S.1/11/2020.
- Baku Pedoman Layanan Mahasiswa UM Banjarmasin tahun 2020 yang disahkan dengan SK Rektor no 89/UM-BJM/S.1/VII/2020 tentang Panduan Layanan Mahasiswa Buku Pedoman Kegiatan Organisasi Mahasiswa UM Banjarmasin yang ditetapkan oleh Wakil Rektor 3 bidang Kemahasiswaan dengan UM-BIMSI/VIII/2020 SK: 103
- SK Dekan tentang penetapan Pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Prodi S1 PIAUD.
- Standart Operasional Prosedur (SOP) yang termuat dalam prosedur mutu tentang Penerimaan Mahasiswa, Regestrasi Mahasiswa, Cuti, Undur Diri, Putus Kuliah, dan Pindah Perguruan Tinggi.
Penjaminan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) baik dosen maupun tenaga kependidikan dalam menetapkan standar kualifikasi, beban kerja, tupoksi kerja dan kompetensi fakultas berpedoman kepada kebijakan :
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pendidikan Standar Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan tentang sistem seleksi atau rekrutmen SDM ditetapkan dalam SOP No. UM-BJM-BAUK.SDI–SOP-01.
- UU No. 14 Th 2005 Pasal 46 ayat 1 dan 2 tentang standar kualifikasi dosen.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2009 tentang beban kerja dosen “Beban kerja dosen sekurang-kurangnya 12 SKS dan sebanyak-banyaknya 16 SKS”, telah diatur dalam Pedoman BKD UM Banjarmasin sesuai SK Rektor No. 750/UM-Bjm/S.1/XI/2017.
- SOP UM.BJM–BAUK.SDI–SOP-015 tentang sistem penempatan dosen dan SOP UM.BJM–BAUK.SDI–SOP-016 untuk penempatan tendik.
- SOP UM.BJM–BAUK.SDI–SOP-018 tentang pengembangan karir dosen dan tendik
- Pedoman Kepegawaian UM Banjarmasin No: 101/ UM-BJM/S.1/II/2016 terkait pada Pengelolaan SDM (dosen dan tendik)
- SOP UM.BJM–BAUK.SDI–SOP-021 terkait pada Pemberhentian SDM (dosen dan tendik)
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana pendidikan
- Surat keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Banjarmasin NO. 01.008/SK/UM-BJM/V/2016 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin.
- Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/Ped/I.0/B/2012 Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah
- Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian Dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 0298/Ktn/I.3/D/2019 tentang Laporan Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah
- Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
- Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
- Standar Akuntansi Entitas Tanpa Akuntan Publik (SAK-Etap)
- Dokumen SPMI Formulir Mutu Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UM Banjarmasin Tahun 2020
- Standar Mutu Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UM Banjarmasin Standar 5 Keuangan Tahun 2020
- Standar Mutu Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UM Banjarmasin Standar 6.8 Pembiayaan Pembelajaran Tahun 2020
- Standar Mutu Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UM Banjarmasin Standar 7.8 Pembiayaan Penelitian Tahun 2020
- Standar Mutu Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UM Banjarmasin Standar 8.8 Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2020
- SOP UM.BJM-BAUK-KEU-SOP.01 Penyusunan RAPB Universitas
- SOP UM.BJM-BAUK-KEU-SOP.04 Alur Registrasi Pembayaran Mahasiswa
- SOP UM.BJM-BAUK-KEU-SOP.05 Pencairan Anggaran
- SOP UM.BJM-BAUK-KEU-SOP.03 Pendokumentasian Arsip Keuangan
Kebijakan eksternal yang menjadi dasar acuan pengembangan kurikulum di program studi antara lain:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
- Buku Panduan Penyusunan KPT di Era Industri 4.0 Ditjen Belmawa, Kemenristekdikti, 2018.
- Buku Panduan Penyusunan KPT di Era Industri 4.0 Untuk Mendukung Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020.
- Buku Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, Ditjen Belmawa, Dikti-Kemendikbud, 2020.
Berdasarkan pada kebijakan di tingkat eksternal, Universitas Muhammadiyah Banjarmasin juga merumuskan berbagai kebijakan sebagai dasar pengembangan kurikulum untuk program studi, yaitu:
- Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 204/KPT/I/2015 tanggal 30 Desember 2015 tentang Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Banjarmasin di Kota Banjarmasin menjadi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin di Kota Banjarmasin yang diselenggarakan oleh Persyarikatan Muhammadiyah di Yogyakarta.
- Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/1.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
- Statuta Universitas Muhammadiyah Banjarmasin.
- Standar Mutu Pendidikan dan Pengajaran Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Tahun 2020 Nomor UM.BJM-SM-PEND 6.1 sampai dengan 6.8.
- SK Rektor No. 549/UM-BJM/S.1/VII/2016 tentang Penunjukan Tim Penyusun Pedoman Pengembangan Kurikulum dan Proses Belajar Mengajar Universitas Muhammadiyah Banjarmasin.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Banjarmasin No. tentang Pemberlakuan Kurikulum pada Program Studi S1 PIAUD Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Banjarmasin.
- Dokumen Kurikulum/ Naskah Akademik Program Studi S1 Pendidikan Islam Anak Usia Dini Universitas Muhammadiyah Banjarmasin yang pemberlakuannya ditetapkan dengan SK Dekan.
- Buku Panduan Akademik Universitas Muhammadiyah Banjarmasin.
- Berita Acara Kurikulum Perkumpulan Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini Indonesia, 2020.
- Panduan Implementasi Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka Perkumpulan Pendidik Islam Anak Usia Dini, PPIAUD, 2022.
Kebijakan atau rujukan untuk membentuk research grup dan peta jalan penelitian oleh perguruan tinggi dan fakultas, dan sebagai rujukan seluruh dosen PS dalam melakukan kegiatan penelitian.
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Pedoman PP Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah;
- Surat Keputusan Majelis Diklitbang PP Muhammadiyah Nomor 291/KEP/I.3/D/2016 tentang Pedoman SPMI PTM/A;
- Surat Keputusan Majelis Diklitbang PP Muhammadiyah Nomor 101/KEP/I.3/D/2017 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Banjarmasin;
- Keputusan Rektor UM Banjarmasin Nomor: 09.006/03/AK/S.1/UM-BJM/VII/2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penelitian;
- Buku Rencana Induk Pengembangan LP2M UM Banjarmasin 2016-2041;
- Rencana Strategis Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Banjarmasin 2017-2022;
- Roadmap Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Banjarmasin 2017-2022;
- Rencana Strategis Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Banjarmasin 2017-2022;
- RIP Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Banjarmasin 2017-2022;
- Roadmap Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Banjarmasin 2017-2022
- Roadmap Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini
Penetapan kebijakan yang terkait dengan pengabdian kepada Masyarakat didasarkan pada dokumen perundang-undangan dan peraturan yang terdiri dari:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No 62,
Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; - Pedoman PP Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah;
- Surat Keputusan Majelis Diklitbang PP Muhammadiyah Nomor 291/KEP/I.3/D/2016 tentang Pedoman SPMI PTM/A;
- Surat Keputusan Majelis Diklitbang PP Muhammadiyah Nomor 101/KEP/I.3/D/2017 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Banjarmasin;
- Keputusan Rektor UM Banjarmasin Nomor: 09.006/03/AK/S.1/UM-BJM/VII/2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penelitian;
- Buku Rencana Induk Pengembangan LP2M UM Banjarmasin 2016-2041;
- Rencana Strategis Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Banjarmasin 2017-2022;
- Roadmap Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Banjarmasin 2017-2022;
- Rencana Strategis Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Banjarmasin 2017-2022;
- RIP Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Banjarmasin 2017-2022;
- Roadmap Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Banjarmasin 2017-2022
- Roadmap Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini
Kebijkan tentang keluarn dan dharma pendidikan UM Banjarmasin telah memiliki kebijakan mengenai keluaran dan capaian pendidikan yang tertuang dalam:
- Statuta UMBanjarmasin Pasal 18 tentang Beban Studi dan Pasal 20 tentang Penilaian Hasil Belajar dan Pasal 24 tentang Ijazah;
- SK Rektor Nomor 279/UM-BJM/S.1/XII/2018 tentang Pedoman Tugas Akhir Mahasiswa
- SK Rektor UM Banjarmasin Nomor 24.1/II/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Kegiatan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Lingkungan UM Banjarmasin;
- Standar Mutu (SM)-UMB-01 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
- Standar Mutu (SM)-UMB-04 tentang Standar Penilaian Pembelajaran;
- SK Dekan FAI Nomor 17/A.3-II/FKIP/I/2019 tentang Keluaran Penelitian Skripsi dan Pengabdian Masyarakat Sarjana Pendidikan Pada FAI Universitas Muhammadiyah Banjarmasin